Tata Cara Merawat Jenazah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Bagaimana sih cara merawat Jenazah?
A. Tata cara memandikan jenazah
Kewajiban pertama orang muslim
terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah memandikannya.
Orang yang lebih berhak memandikan jenazah adalah muhrimnya. Jika muhrimnya
tidak ada atau jika belum mampu memandikannya maka dapat diserahkan kepada orang
yang dapat dipercaya dalam menjaga kerahasiaan jenazah. Jika jenazahnya
laki-laki maka yang memandikan laki-laki dan jika wanita maka yang memandikan
adalah wanita.
Syarat-syarat
jenazah yang akan dimandikan:
1. Beragama Islam
2. Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
3. Tidak mati syahid (mati dalam membela agama
Allah).
Cara
memandikan jenazah
1. Jenazah ditempatkan pada tempat yang
terlindung dari panasnya matahari, hujan , pandangan orang banyak, dan
ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi. Jenazah diberi pakaian basahan agar
auratnya tetap tertutup. Membersihkan kotoran (najis) yang melekat pada badan
jenazah termasuk mengeluarkan kotoran dari perutnya dengan menekan pelan-pelan
pada perutnya dan pinggulnya agak dibuka sedikit kemudian dibersihkan pada
dubur jenazah tersebut. Sebaiknya dalam membersihkan kotoran menggunakan kain
pelapis.
2. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dimulai dari
kepala, kemudian di sabun dan di siram lagi sampai bersih.
3. Diwudukan dan terakhir disiram dengan air yang
dicampur dengan kapur barus, daun bidara atau lainnya yang berbau harum guna
mengawetkan kulit dan menjauhkan serangga yang akan mengganggunya.
4. Rambut jenazah hendaknya dihanduki agar cepat
kering dan tidak terlampaui membasahi kain kafan serta disisir kemudian diikatkan
(jika rambutnya panjang).
B. Tata cara mengkafani jenazah
Kewajiban setelah memandikan jenazah adalah
mengkapani (membungkusnya) dengan kain yang berwarna putih. Kain kafan yang
digunakan untuk mengkafani dibeli dari harta peninggalan orang yang meninggal
(jenazah). Jika hartanya habis, kain kafan menjadi tanggung jawab orang yang
menanggung belanjanya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung juga tidak
mampu, maka kaum muslimin yang mampu wajib menyediakan kain kafan tersebut.
Adapun syarat untuk kain yang dijadikan sebagai kain kafan bagi
jenazah adalah sebagai berikut:
1. Baik, bersih, dan menutupi seluruh tubuh
2. Berwarna putih
3. Tidak terlampau mahal harganya
4. Kering dan berminyak wangi
5. Tiga lipatan bagi laki-laki dan lima lipatan bagi
wanita.
Adapun praktik dalam mengkafani jenazah
yang umum dilakukan oleh kaum muslimin di tengah-tengah masyarakat adalah
sebagai berikut:
1. Mula-mula hamparkan tikar, lalu diatasnya
bentangkan 7 utas tali untuk posisi mengikat ujung kepala, leher, dada,
pinggul, lutut, mata kaki, dan ujung kaki.
2. Diatas tali tersebut hamparkan kain kafan itu
sehelai –sehelai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman
seperti kapur barus dan sebagainya, kemudian jenazah diletakan di atas hamparan
kain tersebut. Kedua tangannya diletakan di atas dadanya, tangan kanan di atas
tangan kiri.
3. Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka
jenazah, leher, pusarnya, kelaminnya atau tempat-tempat lain yang dipandang
perlu.
4. Setelah itu, balutkan kain kafannya dengan
rapi, lalu diikatkan talinya (tali wangsul) yang sudah dipasang sebelumnya.
5. Tertib.
C. Tata cara menyalatkan jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan
sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang sudah
meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan
dikafani.
Adapun
mengenai tata cara menyalatkan jenazah sebagai berikut:
1. Imam menghadap disebelah kepala jenazah bila
jenazah laki-laki dan menghadap kearah perut bila jenazah perempuan, makmum
usakan lebih dari satu saf.
2. Syarat orang yang akan melaksanakan
salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas dan najis serta menghadap
kiblat
3. Jenazah telah dimandikan dan dikafani
4. Letak jenazah di depan orang yang menyalatkan
kecuali pada salat gaib
Rukun
salat jenazah sebagai berikut:
1.
Niat
2.
Berdiri bagi yang
mampu
3.
Takbir empat kali
4.
Membaca salawat Nabi
5.
Mendoakan jenazah
6.
Memberi salam.
Adapun
tata cara pelaksanaan salat jenazah sebagai berikut:
1.
Niat
2.
Takbiratul ihram
pertama dilanjutkan membaca surat al-Fatihah
3.
Takbir yang kedua
dilanjutkan membaca salawat Nabi
4.
Takbir yang ketiga
dilanjutkan membaca doa jenazah
5.
Takbir yang keempat
dilanjutkan membaca doa
D. Tata cara menguburkan jenazah
Setelah selesai menyalatkan, maka hal terakhir adalah
menguburkan jenazah, adapun tata cara
penguburan tersebut adalah:
1. Tanah yang sudah ditentukan digali sesuai
ukuran badan jenazah dengan lubang setinggi orang yang ditambah setengah lengan
dan lebarnya kira-kira satu meter.
2. Setelah sampai ditempat pemakaman jenazah
dimasukan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan menghadap kiblat. Pada
saat meletakan jenazah hendaknya membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya, “Dengan
nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah”
3. Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipi
kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan
papan kayu atau bambu, di atasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang
kubur itu rata. Tinggikan dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan di atas
kepala diberi tanda batu nisan
4. Setelah selesai menguburkan dianjurkan berdoa,
mendoakan dan memohon ampunan untuk jenazah.
Tata karma yang sebaiknya dilakukan ketika
akan menguburkan jenazah antara lain:
1. Mengiringi jenazah dengan diam sambil berdoa
2. Tidak turut mengiringi, kecuali jika
memungkinkan bagi perempuan
3. Membaca salam ketika memasuki pemakaman
4. Tidak duduk hingga jenazah diletakan
5. Orang yang turun ke liang kubur bukan
orang yang berhadas besar
6. Tidak duduk di atas kubur
7. Tidak berjalan-jalan di atas kubur.
sumber
: https://theyanilovers.wordpress.com/2013/05/06/materi-kelas-xi-bab-xi-tentang-pengurusan-jenazah/
Komentar
Posting Komentar