Mawaris
1. Pengertian Mawaris Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al- muqaddarah). Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau d...
Rasul adalah utusan Allah Swt. atau menurut istilah berarti meyakini sepenuh hati bahwa Allah Swt. telah mengutus manusia laki-laki terpilih yang diberi wahyu oleh Allah Swt. dan wahyu tersebut harus disampaikan kepada umatnya sebagai pedoman dan petunjuk hidupnya selamatt dari dunia hingga kelak di akhirat.
Sedangkan Nabi adalah orang yang mendapatkan wahyu dari Allah Swt. untuk dirinya sendiri tanpa berkewajiban menyampiakan kepada orang lain. berbeda dengan Rasul yang merupakan orang yang menerima wahyu yang selain untuk dirinya tetapi juga untuk disampaikan kepada orang lain.
Seperti dalam Q.S. Al-Mukmin ayat 78 yang artinya :
Sumber: http://www.yuksinau.id/pengertian-hikmah-fungsi-iman-kepada-rasul/