Panutan Hidup
A. Memahami Al-Qur’an, Hadist, dan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Sumber hokum islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hokum islam. Yang menjadi pokok ajaran islam sehingga segala sesuatu haruslah besumber atau berpatokan kepadanya. Menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Serta, juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Jadi, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah Al-Qur’an dapat berlaku dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya Al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang ebenarnya. Mutlak artinya Al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannbya serta tidak akan terbantahkan. Yang menjadi sumber hokum islam yaitu: Al-Qur’an, Hadist, dan Ijtihad. 1. Al-Qur’an a. Pengertian Al-Qur’an Al-Qur’an berasal dari kata qara’-yaqra’u-qira’atan-qur’anan. Yang berarti sesuatu yang dibaca ata